Bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak kini tak perlu lagi repot untuk pergi ke kantor pajak. Saat ini sudah tersedia layanan situs pajak online yang bisa diakses dari mana saja. Memungkinkan proses pembayaran dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Ingin tahu penjelasan terkait lebih lanjut. Simak ulasannya berikut ini.
Tentang Situs Pajak Online
Meratanya penggunaan internet hampir di seluruh Indonesia, membuat Ditjen Pajak pun membuat inovasi dengan adanya layanan pajak online. Situs pajak online yang tersedia tentu memudahkan masyarakat wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya. Termasuk ke dalam sistem elektronik yang disediakan oleh pemerintah dengan tujuan pemberian layanan dalam bentuk online.
Para pengguna situs pajak online dapat dibayarkan melalui anjungan tunai mandiri atau pun via online. Sudah diberlakukan oleh pihak Dirjen Pajak sejak tahun 2013 silam dengan nama layanan ID Billing. Pada awal kemunculannya banyak keterbatasan dalam situs tersebut, penggunaanya hanya untuk pembayaran pajak penghasilan saja.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, perubahan pun terus dilakukan, hingga akhirnya SSE Pajak Versi 2 dan 3 pun hadir. Berikutnya pemerintah melakukan sistem pembayaran yang dinamakan dengan e-filing. Dalam sistem layanan tersebut terdapat aplikasi serta pemberitahuan tentang pajak yang dapat dilihat melalui website.
Adanya beberapa pembaharuan tersebut, membuat masyarakat wajib pajak dapat memasukkan formulir secara online lewat situs Dirjen Pajak. Proses integrasi dari kedua layanan id-billing dan e-filling pun sudah dilakukan. Sekarang kedua sistem tersebut masuk ke dalam DJP online setelah modul penerimaan negara generasi kedua dikeluarkan.
Situs Pajak Online
Terdapat berbagai layanan kini hadir untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak. Beberapa informasi terkait pajak pun sudah bisa diakses melalui situs yang dibuat oleh pemerintah. Ingin tahu apa saja situs yang dikeluarkan pemerintah? Berikut ulasannya.
1. DJP online
Situs pertama yang harus diketahui adalah DJP Online yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Didalamnya terdapat beberapa aplikasi pajak milik pemerintah, selain itu bagi yang ingin menggunakan layanan tersebut harus memiliki e-FIN. Masyarakat dapat membuatnya terlebih dahulu pada kantor KPP. Keuntungan menggunakan dari situs tersebut adanya layanan e-billing dan e-filling.
2. Pengaduan.pajak.go.id
Berikutnya situs yang tidak boleh sampai terlewatkan adalah Pengaduan.pajak.go.id yang bisa memaksimalkan keingintahuan pengguna tentang pajak. Hadirnya situs tersebut, membuat para pengguna bisa melaporkan berbagai keluhan terkait pelayanan perpajakan dengan sangat cepat dan mudah.
Dalam situs tersebut pengguna akan difasilitasi, sehingga dapat langsung berkomunikasi dengan customer service. Beragam informasi menarik tentang akun sosial media serta email resmi DJP pun bisa didapatkan. Tidak hanya itu layanan panggilan atau telepon kring pajak juga ada yaitu dengan nomor 1-500-200.
3. VAT Refund
Selanjutnya ada VAT Refund yang bisa digunakan oleh WNA yang sedang berwisata atau pun bekerja di Indonesia. Situs tersebut dapat memberikan informasi terkait pengembalian pajak PPN. Jadi biaya pajak untuk tambahan yang dikeluarkan oleh orang asing dapat diambil melalui situs ini dengan cara yaitu:
- Jumlah minimal PPN sebesar 500.000 rupiah.
- Setiap pembelian barang yang dikenakan pajak akan didapatkan setelah satu bulan dari keberangkatan ke tempat tujuan.
- Syarat faktur pajak sesuai dengan ketentuan.
4. Ereg Pajak
Masuk ke dalam situs yang dikeluarkan oleh pemerintah sebenarnya apa fungsi dari situs ereg pajak? Merupakan aplikasi yang dipakai untuk membuat NPWP secara daring, sehingga masyarakat tak perlu lagi mengurusnya ke kantor pajak. Pendaftaran yang dilakukan secara online akan membuat pengguna sebagai orang yang terdaftar di kantor pajak.
5. E-NOFA
Supaya dapat menerbitkan nomor seri faktur atau NSFP kini bisa dilakukan secara online lewat situs E-NOFA. Merupakan salah satu aplikasi milik pemerintah yang dikeluarkan untuk mencegah adanya faktur pajak palsu. Selain itu, situs tersebut dibuat untuk memudahkan proses penomoran oleh pengusaha kena pajak.
Jadi banyak kegunaan yang diperoleh dengan mengakses layanan tersebut. Bagi yang ingin menggunakan situs ini, diharapkan untuk mempunyai sertifikat elektronik yang bisa didapatkan di KPP. Namun jika pengguna wajib pajak tidak mempunyai waktu bisa langsung mengaksesnya secara online.
Demikianlah penjelasan tentang situs pajak online yang harus diketahui oleh masyarakat wajib pajak. Hadirnya berbagai situs serta layanan yang telah dibuat pemerintah, semoga bisa mendukung masyarakat melek akan pajak. Adanya berbagai situs juga sangat diharapkan bisa mengedukasi masyarakat yang belum tahu pentingnya pajak.